Minggu, 26 September 2010

Koperasi Sekolah

1. Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (UU nomer 25 tahun 1992, pasal 1)

Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.

Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

2. Tujuan Koperasi Sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

3. Fungsi Koperasi Sekolah

a. Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin

b. Meningkatkan pengetahuan dana ketrampilan berkoperasi

c. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa

d. Menunjang pembangunan pemerintah

e. Mengembangkan kemampuan berorganisasi

f. Belajar menyelesaikan masalah

4. Perangkat Koperasi Sekolah

a. Rapat anggota koperasi sekolah

b. Pengurus koperasi sekolah

c. Pengawas koperasi sekolah

5. Pelaksanaan Harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

6. Manfaat Koperasi Sekolah

Manfaat Koperasi Sekolah bagi saya yaitu , saya dapat belajar bagaimana cara menata produk-produk yang di jual sehingga konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut. Dan dapat belajar menyusun produk sesuai dengan tempat. Sealain itu juga kita menjadi sudah terbiasa atau terlatih apabila kita berwirausaha sendiri .

Dalam Koperasi Sekolah saya juga di ajari mengenai Rapat Anggota...

Rapat Anggota yaitu kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota.

Para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.

Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

a. Menetapkan anggaran dasar koperasi;

b. Menetapkan kebijakan umum koperasi;

c. Menetapkan anggaran dasar koperasi;

d. Menetapkan kebijakan umum koperasi;

e. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;

f. Memberhentikan pengurus; dan

g. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

SUMBER

- Pengalaman menjadi anggota koperasi sekolah di SMK

- http://imronfauzi.wordpress.com/2008/06/23/koperasi-sekolah/

- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan berkomentar :D