Sabtu, 05 Maret 2011

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan adalah berasal dari kata wawas (atau dari kata induk mawas) yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.

Nusantara adalah berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Jadi Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain. Nusa - Antara mempuyai 2 arti yaitu dari :
  1.  Luar -> terdiri dari 2 Benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta d2 Samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
  2. Dalam -> Indonesia memiliki beribu-ribu pulau. Menurut Badan Hidrologi Angkatan Laut Indonesia terdiri dari 17.334 Pulau, sedangkan menurut Lembaga Pertahanan Nasional ( Lemhanas ) Indonesia terdiri dari 17.508 Pulau.
Jadi Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.

Archipelago adalah laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara.

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu,Djuanda Kartawidjaja , adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.  Deklarasi tersebut juga menyebutkan bahwa lalu lintas yang damai melalui perairan-perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin, selama tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang terluar pada pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.

Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen. 

- Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).


- Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal


- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.

- Serta landasan kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen kedalaman kurang dari 150 meter




SUMBER :
  • http://exoticpurple.wordpress.com/2010/04/04/pengertian-archipelago-concept-dan-zona-laut-teritorial-zona-ekonomi-eklusif-serta-landasan-kontinen/
  • http://laskardaya.wordpress.com/2009/10/17/definisi-wawasan-nusantara/
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda 
  • http://kiara.or.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=79
  • http://www.scribd.com/doc/37707420/Letak-Astronomis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan berkomentar :D